.

Tuesday, November 20, 2012

Surat Edaran BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012


Sebagian masyarakat kita bahkan hampir seluruhnya setuju kalau investasi dalam bentuk rumah dan tanah adalah pilihan yang cerdas untuk berinvestasi dan low risk. Namun, berinvestasi di sektor ini sangatlah tidak mudah dan ada berbagai kendala yang sering dihadapi. Disamping lahan sudah terbatas dan susah ditemukan, kalaupun itu ada harganya sudah tidak terjangakau lagi. Mendapatkan sepetak tanah di kawasan baru pun juga sangat sulit walaupun harganya terjangkau. Pemilik tanah enggan menjual tananhnya yang rata rata sangat luas. Kehadiran para pengembang professional sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan membuka kawasan baru untuk pemukiman.


Semaraknya perkembangan penyediaan perumahan/ hunian sederhana di Indonesia menunjukkan trend positive dengan pertumbuhan permintaan konsumen dari kalangan bawah dan ekonomi menengah sebesar (46,68%). Para konsumen sangat optimis dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Trend positive ini juga didipengaruhi oleh adanya tambahan likuiditas rupiah karena capital outflow seperti surat edaran yang di keluarkan oleh Gubernur BI; Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Regulasi ini memberikan kemudahan kepada konsumen untuk mendapatkan rumah impiannya melalui KPR, hanya dengan melakukan minimal DP 30%. Article ini disadur dari finance.detik.com; http://finance.detik.com/read/2012/05/18/151920/1919585/1016/sebulan-lagi-aturan-dp-kredit-rumah-minimal-30-mulai-berlaku. Untuk update status tentang Jual Perumahan di Tabanan Bali ikuti @TabananProperty



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...